Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 37/2006 · PERPRES No. 37 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006Tanggal Penetapan:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2006
Tanggal Penetapan26 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2006 ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, bagi Pegawai Negeri Sipil yang merangkap jabatan struktural, hanya diberikan satu tunjangan yang paling menguntungkan. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)