Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 27 Tahun 2026

Keputusan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kementerian Usaha Mikro, kecil, dan Menengah Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Kepmen UMKM 27/2026 · Kepmen UMKM No. 27 Tahun 2026 · Kepmen UMKM Nomor 27 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2026Tanggal Penetapan:18 Februari 2026
Koperasi & UMKMHukum Administrasi NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Tanggal Berlaku18 Februari 2026
Tanggal Penetapan18 Februari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Reformasi hukum memegang peranan krusial dalam pembangunan hukum guna mewujudkan regulasi yang baik, adaptif, dan taat asas demi peningkatan kinerja kementerian/lembaga. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum serta Keputusan Menteri Hukum Nomor M. HH-1.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga, dibentuklah Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum di Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Tim ini terdiri dari seorang Ketua dan anggota yang dianggap mampu melaksanakan tugas tersebut. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan tim ini akan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 150.01.1.694766/2026.

(-)

(-)