Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Nias Utara sebagai kota pendidikan dengan meningkatkan sumber daya manusia yang berdaya saing global. Penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada sistem dan standar nasional pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Visi dan Misi Pendidikan:** Visi pendidikan adalah mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, cerdas, mandiri, dan menguasai teknologi. Misi pendidikan meliputi peningkatan kualitas keimanan, pemerataan akses pendidikan, pengembangan sistem manajemen mutu, menumbuhkan minat baca, meningkatkan peran serta masyarakat, dan meningkatkan tata kelola pendidikan.
2. **Fungsi dan Tujuan Pendidikan:** Peraturan ini mengatur fungsi dan tujuan pendidikan dari tingkat anak usia dini hingga menengah, termasuk pendidikan formal, non-formal, dan informal. Tujuannya adalah untuk membangun landasan bagi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, berilmu, cakap, mandiri, dan bertanggung jawab.
3. **Ruang Lingkup Pendidikan:** Ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan meliputi pendidikan formal, non-formal, informal, pendirian satuan pendidikan, peserta didik, wajib belajar, sarana prasarana, kurikulum, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan bertaraf internasional, pendidik dan tenaga kependidikan, anggaran pendidikan, evaluasi, akreditasi, sertifikasi, ujian, serta peran dewan pendidikan dan komite sekolah.
4. **Bentuk dan Jenis Pendidikan:** Bentuk pendidikan meliputi pendidikan formal (anak usia dini, dasar, menengah, tinggi), non-formal (lembaga kursus, pelatihan, kelompok belajar, madrasah diniyah, majelis taklim, pondok pesantren, TPQ), dan informal (keluarga, masyarakat, media massa). Jenis pendidikan mengikuti bentuk-bentuk tersebut.
5. **Program dan Hasil Pendidikan:** Program pendidikan formal diselenggarakan dengan sistem paket atau SKS. Program pembelajaran TK/RA dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik memasuki SD/MI. Pendidikan non-formal berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal. Pendidikan informal dilaksanakan oleh keluarga dan lingkungan.
6. **Satuan Pendidikan:** Pendirian satuan pendidikan harus memperoleh izin dari Pemerintah Daerah. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan atau program pendidikan. Bupati bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan di daerahnya.
7. **Peserta Didik:** Peserta didik memiliki hak untuk mendapatkan layanan bimbingan, pembelajaran, dan pelatihan yang layak. Mereka juga memiliki kewajiban untuk mengikuti proses pembelajaran, menjalankan ibadah, menghormati pendidik, memelihara kerukunan, mencintai lingkungan, dan menjaga nama baik satuan pendidikan.
8. **Wajib Belajar:** Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia. Pengelolaan dan pendanaan satuan pendidikan penyelenggara wajib belajar ditanggung oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9. **Sarana dan Prasarana Pendidikan:** Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang berkualitas.
10. **Kurikulum Pendidikan:** Kurikulum tingkat satuan pendidikan mencakup kurikulum universal, nasional, dan lokal. Kurikulum lokal memuat mata pelajaran wajib dan pilihan.
11. **Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus:** Pendidikan khusus ditujukan bagi peserta didik berkelainan atau yang memiliki potensi kecerdasan istimewa. Pendidikan layanan khusus memberikan kesempatan pendidikan kepada peserta didik yang mengalami hambatan ekonomi atau sosial.
12. **Pendidikan Bertaraf Internasional dan Berbasis Keunggulan Lokal:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan satuan pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal.
13. **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Pendidik memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Persyaratan pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk kualifikasi akademik dan kompetensi.
14. **Anggaran Pendidikan:** Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD.
15. **Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi:** Evaluasi dilakukan untuk pengendalian mutu pendidikan. Akreditasi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Sekolah. Sertifikasi berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
16. **Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional:** Hasil ujian digunakan sebagai pertimbangan untuk penentuan kelulusan, seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, pemetaan mutu, akreditasi, dan pembinaan.
17. **Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah:** Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berperan aktif dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.