Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 12/2011 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:24 Desember 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan24 Desember 2011
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan pasar tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi dengan usaha perdagangan eceran modern, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pasar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembangunan, pemindahan, pemugaran, dan penghapusan pasar tradisional ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  2. Pengelolaan pasar dilakukan oleh DINPERINDAGKOP.
  3. Penambahan bangunan fasilitas pasar tradisional dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
  4. Kelas pasar tradisional ditentukan berdasarkan pertimbangan hari buka, lokasi pasar, luas pasar, jumlah pedagang, penerimaan retribusi, serta sarana dan prasarana yang tersedia, dan dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu: Pasar Kelas I, Pasar Kelas II, Pasar Kelas III.
  5. Fasilitas pasar terdiri dari bangunan pasar (Kios Luar, Kios Dalam, Kios Dalam Los, Los, Pelataran, Pelataran Awning) dan fasilitas pasar lainnya (Masjid/Mushola, Kantor Pengelola Pasar, Tempat Parkir/Penitipan Kendaraan, Tempat Bongkar Muat, Tempat Promosi, Tempat Pemasangan Reklame, Selasar, Jalan Lingkungan, Penerangan Pasar, Kamar Mandi/WC, Penyediaan Air Bersih, Tempat Penampungan Sampah, Pos Keamanan).
  6. Pendapatan pasar diperoleh dari retribusi pelayanan pasar, sewa, dan lain-lain pendapatan pasar yang sah.
  7. Pedagang wajib memiliki SIM dan/atau SIB untuk menggunakan tempat usaha.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIM dan/atau SIB. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 22 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).