di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-01/MBU/01/2015 · Permen BUMN No. PER-01/MBU/01/2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan menyediakan pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian BUMN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan integritas dan pelayanan publik serta mencegah kerugian negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pejabat dan pegawai Kementerian BUMN untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Pedoman ini juga mengatur mekanisme pelaporan benturan kepentingan dan pembinaan serta pengawasan oleh atasan langsung. Selain itu, peraturan ini menetapkan prinsip dasar pengambilan keputusan yang harus bebas dari kepentingan pribadi dan pengaruh afiliasi.