Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-01/MBU/01/2015 · Permen BUMN No. PER-01/MBU/01/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2015Tanggal Penetapan:14 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha Milik NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaPedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku22 Januari 2015
Tanggal Penetapan14 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-01/MBU/WK/2013 tentang Area Potensi Rawan Korupsi pada Kementerian BUMN.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan menyediakan pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian BUMN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan integritas dan pelayanan publik serta mencegah kerugian negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pejabat dan pegawai Kementerian BUMN untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Pedoman ini juga mengatur mekanisme pelaporan benturan kepentingan dan pembinaan serta pengawasan oleh atasan langsung. Selain itu, peraturan ini menetapkan prinsip dasar pengambilan keputusan yang harus bebas dari kepentingan pribadi dan pengaruh afiliasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin PNS/Pegawai ASN yang berlaku.