Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 173 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 1950 tentang Mengangkat Mr. Alexander Andries Maramis Sebagai Anggota Mahkamah Arbitrase Uni

Juga dikenal sebagai: Keppres 173/1950 · Keppres No. 173 Tahun 1950 · Keppres Nomor 173 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1950Tanggal Penetapan:9 Mei 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengangkat Mr. Alexander Andries Maramis Sebagai Anggota Mahkamah Arbitrase Uni
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 1950
Tanggal Penetapan09 Mei 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 173 Tahun 1950 ini menetapkan pengangkatan Mr. Alexander Andries Maramis sebagai Anggota Mahkamah Arbitrasi Uni. Pengangkatan ini berlaku mulai tanggal 27 April 1950. Mr. Maramis sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari Republik Indonesia Serikat di Republik Filipina. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menyusun Mahkamah Arbitrasi Uni yang terdiri dari tiga anggota yang diangkat oleh Republik Indonesia Serikat, sesuai dengan pasal 13 dan 14 Statut-Uni.

(-)

(-)