Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah perlunya penataan kembali tata cara pengelolaan keuangan daerah agar lebih efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah secara optimal dengan manajemen keuangan yang lebih adil, rasional, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup:
- Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- APBD sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
- Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD, menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD, melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah, melaksanakan fungsi bendahara umum daerah, dan menyusun laporan keuangan.
- Kerangka dan garis besar prosedur penyusunan, penetapan APBD, perubahan APBD, dan perhitungan APBD.
- Kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati yang meliputi gaji dan tunjangan, sarana dan prasarana, serta biaya operasional.
- Kedudukan keuangan DPRD yang meliputi keuangan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan, sarana dan prasarana, serta belanja penunjang kegiatan DPRD.
- Pelaksanaan APBD dan tata usaha keuangan daerah yang mencakup penerimaan dan pengeluaran APBD, proses penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah, serta pengelolaan barang dan jasa daerah.