di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA BUNTONGI DI KECAMATAN AMPANA KOTA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 17/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Buntongi di Kecamatan Ampana Kota, yang meliputi Dusun Buntong dan Dusun Sayumalangan. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan. Pusat pemerintahan Desa Buntongi berkedudukan di Dusun Buntong. Pada saat pembentukan, Desa Buntongi memiliki 217 kepala keluarga dan 1.079 jiwa penduduk.
Luas wilayah Desa Buntongi adalah ± 32,71 Km² dengan batas-batas wilayah yang telah ditetapkan, yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Ampana/Kelurahan Bailo, sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Buntongi, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sansarino, dan sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Tombuo. Peta batas desa akan ditegaskan dalam peta batas desa. Wilayah Desa Buntongi sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Desa Sansarino, sehingga dengan pembentukan ini, wilayah Desa Sansarino terdiri dari Dusun Sansarino Staf dan Dusun Kajuwou. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari desa induk menjadi milik Desa Buntongi.