Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ambon Kota Kreatif Berbasis Musik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 2/2019 · Perda Kota Ambon No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2019Tanggal Penetapan:20 Juni 2019
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAmbon Kota Kreatif Berbasis Musik
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku20 Juni 2019
Tanggal Penetapan20 Juni 2019
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ambon Kota Kreatif Berbasis Musik bertujuan untuk mengembangkan ekonomi kreatif masyarakat melalui musik. Latar belakangnya adalah potensi musik di Ambon sebagai penggerak ekonomi yang perlu diatur secara hukum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan kriteria kota kreatif dan kota musik, mengacu pada standar UNESCO Creative Cities Network. Program pengembangan Ambon Kota Musik meliputi musisi dan komunitas, pendidikan musik, infrastruktur musik, bisnis dan industri musik, wisata musik, serta nilai sosial budaya dan religiositas. Pemerintah Kota memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif berbasis musik, menyediakan sarana dan prasarana, serta memberikan jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan bagi pelaku musik. Penyelenggaraan Ambon Kota Musik dilakukan oleh Ambon Music Office (AMO), sebuah lembaga non-struktural yang berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.

Pelaku musik memiliki hak untuk memperoleh upah sesuai standar, jaminan perlindungan ketenagakerjaan, honorarium, kemudahan jaminan sosial, dan royalti. Mereka juga berhak melaporkan tempat usaha yang tidak memberikan upah sesuai standar. Tempat usaha wajib menyediakan fasilitas musik dan memberikan upah yang sesuai kepada pelaku musik. Peraturan ini juga mengatur perlindungan HAKI bagi pelaku musik dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan Ambon Kota Musik.

(-)

1. Tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas musik dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan aktivitas tempat usaha, pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang yang menghambat program pengembangan Ambon Kota Musik dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,-. 3. Setiap orang yang menghambat pengembangan kreativitas pelaku musik dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-. 4. Tempat usaha yang tidak memberikan upah yang sesuai dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.