Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 4/2013 · Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2014. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 789.257.386.796,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 822.927.230.258,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (33.669.843.462,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 41.320.843.462,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.651.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 33.669.843.462,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang yang jatuh tempo, dan pembayaran utang pihak ketiga.

Walikota Gorontalo menetapkan peraturan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)