di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2012 tentang Penetapan Izin Lokasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 01/2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 01 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penetapan Izin Lokasi bertujuan untuk memberikan pedoman terhadap pelaksanaan pelayanan izin lokasi dan mengarahkan serta mengendalikan badan usaha dalam memperoleh tanah untuk penanaman modal. Izin lokasi diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perorangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha yang menggunakan tanah untuk kepentingan penanaman modal di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tanah yang dapat ditunjuk untuk izin lokasi adalah tanah yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peruntukannya sesuai dengan rencana penanaman modal. Pembatasan luasan izin lokasi bervariasi tergantung pada jenis usaha, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, industri, dan perumahan. Kewenangan pemberian izin lokasi berada pada Bupati Kutai Kartanegara atau pejabat yang dilimpahkan wewenang.
Pemegang izin lokasi memiliki hak untuk membebaskan tanah dari pihak lain dengan ganti rugi yang disepakati dan mengajukan hak atas tanah yang sudah diperoleh. Kewajiban pemegang izin meliputi membebaskan tanah, melaporkan perolehan tanah secara berkala, tidak menutup aksesibilitas tanah yang belum dibebaskan, dan menghormati hubungan hukum antara pemilik dan penggarap tanah. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan penggunaan lahan yang telah diberikan izin lokasi. Sengketa terkait izin lokasi diselesaikan oleh Pemerintah Daerah, dan jika tidak ada kesepakatan, dapat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Umum.
Badan usaha yang memerlukan tanah untuk kegiatan usaha dilarang melakukan kegiatan apapun sebelum memperoleh izin lokasi. Izin lokasi tidak dapat diterbitkan di kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan tidak dapat dipindahtangankan. Izin lokasi dapat dicabut jika tidak mematuhi ketentuan, menghentikan kegiatan, dipindahtangankan tanpa persetujuan, atau adanya pelanggaran teknis yang membahayakan lingkungan dan keselamatan umum.