di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 14 Tahun 2025 tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Gorontalo 14/2025 · Perbup Kabupaten Gorontalo No. 14 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gorontalo Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2024.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup rincian laporan realisasi anggaran yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang sah. Belanja daerah dirinci ke dalam Belanja Operasi (belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, hibah, dan bantuan sosial), Belanja Modal (peralatan, gedung, jalan/irigasi, dan aset lainnya), Belanja Tidak Terduga, serta Belanja Transfer (bagi hasil dan bantuan keuangan). Selain itu, peraturan ini menetapkan posisi surplus anggaran serta rincian pembiayaan neto yang menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024. Rincian teknis mengenai ringkasan dan penjabaran laporan realisasi anggaran tersebut dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.