Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Perusahaan Daerah Jasa Dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 12/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2013Tanggal Penetapan:24 Oktober 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Perusahaan Daerah Jasa Dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2013
Tanggal Penetapan24 Oktober 2013
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan bertujuan untuk menambah modal disetor pada PD. Jasa dan Kepariwisataan. Penyertaan modal ini bertujuan mengembangkan investasi daerah, meningkatkan permodalan PD. Jasa dan Kepariwisataan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Kewajiban penyertaan modal daerah pada PD. Jasa dan Kepariwisataan adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Pemerintah Daerah telah memenuhi sebagian kewajiban tersebut sebesar Rp. 48.413.799.592,- sehingga sisa kewajiban adalah Rp. 51.586.200.408,-. Untuk memenuhi sisa kewajiban, dianggarkan penyertaan modal dalam APBD Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 24.900.000.000,-. Sisa kewajiban akan dipenuhi secara bertahap berdasarkan rencana bisnis PD. Jasa dan Kepariwisataan dan kemampuan keuangan Daerah, yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan. Direksi wajib menyampaikan rencana bisnis, laporan perkembangan kegiatan usaha, laporan keuangan triwulan dan semester, serta Laporan Keuangan Tahunan kepada Gubernur. Laporan Keuangan Tahunan harus diaudit oleh Akuntan Publik. Gubernur menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan PD. Jasa dan Kepariwisataan kepada DPRD.

(-)

(-)