Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 14/2008 · Perda Kota Cimahi No. 14 Tahun 2008 · Perda Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2008Tanggal Penetapan:23 Desember 2008
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan Di Kota Cimahi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku23 Desember 2008
Tanggal Penetapan23 Desember 2008
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 20 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Cimahi.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan, dinamika masyarakat, dan peraturan perundang-undangan baru di bidang perhubungan. Tujuannya adalah untuk menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan sesuai dengan kewenangan yang diberikan di Kota Cimahi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kewenangan pembinaan di bidang perhubungan meliputi Lalu Lintas Angkutan Jalan, Perkeretaapian, Pos dan Telekomunikasi. 2. Manajemen Transportasi Jalan yang mencakup rencana umum jaringan transportasi jalan, perencanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan, pengaturan penggunaan jalan, dispensasi jalan, pengawasan penggunaan jalan, dan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas. 3. Pembinaan teknis kendaraan dan bengkel umum, termasuk pengujian berkala kendaraan bermotor, pendaftaran kendaraan bermotor, dan pengaturan bengkel kendaraan bermotor. 4. Pembinaan pemakai jalan, meliputi pendidikan mengemudi, Surat Izin Mengemudi, fasilitas pejalan kaki, serta penyuluhan dan bimbingan keselamatan. 5. Teknik lalu lintas, yang mencakup manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, pemindahan kendaraan, parkir umum dan bongkar muat barang. 6. Pembinaan angkutan, meliputi angkutan orang, angkutan barang dan khusus, serta kendaraan tidak bermotor. 7. Teknis sarana, khususnya terminal. 8. Pos dan Telekomunikasi. 9. Perkeretaapian. 10. Pengawalan, pemeriksaan, pengaturan dan pengendalian teknis operasional.

(-)

1. Setiap orang dan atau badan hukum yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).