Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 4/2024 · Perda Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2024Tanggal Penetapan:30 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku30 Juli 2024
Tanggal Penetapan30 Juli 2024
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 3. Peraturan Bupati Sampang Nomor 111 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 111 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 2.021.349.866.872,40 dan belanja daerah sebesar Rp 2.009.440.505.472,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 11.909.361.400,40. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 173.558.591.697,83 dan pengeluaran sebesar Rp 66.460.843.372,00, sehingga pembiayaan neto adalah Rp 107.097.748.325,83. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp 119.007.109.726,23. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 akan diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)