Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik untuk Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 103/PMK.011/2012 · PMK No. 103/PMK.011/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2012Tanggal Penetapan:13 Juni 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik untuk Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Juni 2012
Tanggal Penetapan13 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kabel serat optik. Hal ini dilakukan untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan kabel serat optik di dalam negeri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan yang digunakan untuk pembuatan kabel serat optik. Bea Masuk ini tidak diberikan untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif umum 0%, berdasarkan perjanjian internasional, atau yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pagu anggaran untuk Bea Masuk Ditanggung Pemerintah ditetapkan sebesar Rp3.382.000.000,00. Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.

(-)

1. Atas penyalahgunaan ketentuan penggunaan Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan.