Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Alat Kontrasepsi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 3/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2007Tanggal Penetapan:16 Juli 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Pelayanan Alat Kontrasepsi
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku16 Juli 2007
Tanggal Penetapan16 Juli 2007
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Pelayanan Alat Kontrasepsi di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebutuhan alat kontrasepsi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan potensi dan sumber-sumber pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan Keluarga Berencana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Penggantian Biaya Pengadaan Alat/Obat Keluarga Berencana.
  2. Objek retribusi adalah penggantian biaya pengadaan alat/obat Keluarga Berencana.
  3. Subjek retribusi adalah orang/pribadi yang melakukan pembayaran atas perolehan/pemanfaatan alat/obat Keluarga Berencana.
  4. Wajib retribusi adalah orang/pribadi yang memanfaatkan atau menggunakan alat/obat Keluarga Berencana.
  5. Retribusi ini termasuk jenis retribusi jasa umum.
  6. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa adalah berdasarkan jumlah alat/obat Keluarga Berencana yang diberikan/didistribusikan.
  7. Prinsip penetapan tarif adalah untuk mengganti biaya pengadaan, biaya administrasi, dan biaya pembinaan.
  8. Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis alat/obat kontrasepsi, seperti alat/obat suntik KB, IUD, Implant/Sinoplant, Pil KB, dan Kondom.
  9. Realisasi pungutan retribusi disetor ke Kas Daerah melalui Bendaharawan Khusus Penerima pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
  10. Pengawasan atas pemungutan retribusi dilakukan oleh Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango dan instansi terkait.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa, dan penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.

(-)

(-)