Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 54/2022 · Peraturan Ombudsman RI No. 54 Tahun 2022 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 54 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2022Tanggal Penetapan:12 September 2022
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaManajemen Risiko di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku13 September 2022
Tanggal Penetapan12 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang manajemen risiko di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Tujuan dari manajemen risiko ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman dengan pengelolaan risiko yang sistematis.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Manajemen risiko diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman.
  • Penerapan sistem pengendalian intern pemerintah secara terintegrasi di lingkungan Ombudsman.

Ketentuan Substansial:

  • Penerapan Manajemen Risiko: Ketua, Wakil Ketua, Anggota Ombudsman, dan setiap pegawai wajib menerapkan manajemen risiko.
  • Wujud Penerapan: Pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur manajemen risiko, sistem informasi manajemen risiko, dan penyusunan anggaran manajemen risiko.
  • Struktur Manajemen Risiko: Menggunakan konsep tiga lini (lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga).
  • Proses Manajemen Risiko: Penetapan konteks, penilaian risiko, penanganan risiko, pemantauan, serta informasi dan komunikasi.
  • Anggaran Manajemen Risiko: Dialokasikan oleh Pemilik Risiko untuk administrasi, penyusunan rencana pengendalian, informasi, koordinasi, sosialisasi, dan evaluasi.

Peraturan ini juga mengatur detail mengenai budaya sadar risiko, struktur manajemen risiko (termasuk peran dan tanggung jawab pemilik risiko, pengelola risiko, komite manajemen risiko, dan inspektorat), sistem informasi manajemen risiko, dan proses manajemen risiko yang meliputi penetapan konteks, penilaian risiko, penanganan risiko, pemantauan, serta informasi dan komunikasi.

(-)

(-)