di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 54/2022 · Peraturan Ombudsman RI No. 54 Tahun 2022 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang manajemen risiko di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Tujuan dari manajemen risiko ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman dengan pengelolaan risiko yang sistematis.
Latar Belakang dan Tujuan:
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur detail mengenai budaya sadar risiko, struktur manajemen risiko (termasuk peran dan tanggung jawab pemilik risiko, pengelola risiko, komite manajemen risiko, dan inspektorat), sistem informasi manajemen risiko, dan proses manajemen risiko yang meliputi penetapan konteks, penilaian risiko, penanganan risiko, pemantauan, serta informasi dan komunikasi.