Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2026

Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2025–2029

Juga dikenal sebagai: Perbup Barito Kuala 19/2026 · Perbup Barito Kuala No. 19 Tahun 2026 · Perbup Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2026Tanggal Penetapan:19 Mei 2026
Lingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Hukum Pemerintahan DaerahPembangunan Berkelanjutan

Informasi

TipePeraturan Bupati Barito Kuala
Tanggal Berlaku19 Mei 2026
Tanggal Penetapan19 Mei 2026

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025-2029. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi, menjaga kehidupan sosial, kualitas lingkungan hidup, serta menjamin keadilan dan tata kelola pembangunan yang berkualitas dari generasi ke generasi, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan dokumen RAD TPB sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, filantropi, pelaku usaha, dan akademisi dalam mencapai 17 tujuan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan rencana aksi ini yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan, serta pembentukan Tim Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan RAD TPB. Pendanaan untuk pelaksanaan rencana aksi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah sesuai dengan kapasitas fiskal daerah.

(-)

(-)