di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 11/2013 · Perda Kabupaten Landak No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat (PKPBM) di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam mendorong keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kawasan perdesaan, mempercepat pertumbuhan ekonomi, melestarikan lingkungan hidup, dan memperhatikan kepentingan antar kawasan secara partisipatif, produktif, dan berkelanjutan.
Tujuan PKPBM adalah memacu pertumbuhan ekonomi yang diikuti dengan perbaikan kehidupan masyarakat desa. Prinsip-prinsipnya meliputi keadilan, partisipatif, holistik, keseimbangan, keanekaragaman, keterkaitan ekologis, sinergis, keberpihakan ekonomi rakyat, transparan, dan akuntabel. PKPBM memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa, kewenangan desa, potensi desa, kelancaran investasi, kelestarian lingkungan, keserasian kepentingan, serta kondisi sosial budaya dan ciri ekologi kawasan perdesaan.
PKPBM terdiri dari tiga pilar kegiatan: penataan ruang partisipatif, penetapan dan pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa (PPTAD), dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan. Penataan ruang partisipatif meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang yang dilakukan oleh atau bersama masyarakat dengan fasilitasi Pemerintah Desa. Penetapan PPTAD dilakukan berdasarkan analisis kawasan perdesaan dan tata profil desa. Pengembangan PPTAD dilakukan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, mendorong pertumbuhan desa, menciptakan lapangan kerja, mendorong kewirausahaan, mensinergikan kerjasama, dan mendorong koperasi desa.
Penguatan kapasitas masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan kolektif masyarakat dalam penataan ruang, pelaksanaan PPTAD, kerjasama jejaring, dan pelaksanaan Forum PKPBM Antar Desa. Penguatan kapasitas kelembagaan meliputi Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, kelembagaan usaha ekonomi kecil, KPM, dan Forum PKPBM antar desa. PKPBM dilaksanakan melalui kemitraan multi-pihak dengan pembentukan Forum PKPBM Antar Desa dan Lembaga Kemitraan PKPBM Kabupaten.
Tahapan PKPBM meliputi persiapan, perencanaan, penetapan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengendalian dan pengawasan. Pendanaan PKPBM bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDesa, dan sumber lain yang sah.