di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 3/2011 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak daerah yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penagihan, pengurangan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, ketentuan pidana, dan penyidikan.