Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2007 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 3/2007 · Perda Kabupaten Langkat No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2007Tanggal Penetapan:20 Juli 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku20 Juli 2007
Tanggal Penetapan20 Juli 2007
Tempat PenetapanStabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 46 Tahun 2000 tentang Izin Pendirian Perusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 46 Tahun 2000 tentang Izin Pendirian Perusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha angkutan di Kabupaten Langkat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan usaha angkutan orang dan barang, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor dan perekonomian saat ini. Tujuannya adalah untuk menyediakan biaya yang bersumber dari retribusi untuk keperluan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perizinan: Setiap orang atau badan yang ingin memiliki usaha angkutan harus memperoleh izin dari Bupati melalui Kepala Dinas Perhubungan. Izin usaha angkutan meliputi izin usaha angkutan orang dan izin usaha angkutan barang.
  2. Persyaratan Izin: Untuk mendapatkan izin, pemohon harus mengajukan permohonan dengan melampirkan fotokopi KTP/akte pendirian perusahaan/koperasi, STNK, buku uji kendaraan bermotor, dan persyaratan lain yang ditentukan.
  3. Kewajiban Pemegang Izin: Pemegang izin wajib melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan, melaporkan perubahan kepemilikan/domisili/jumlah kendaraan, serta melakukan daftar ulang (setiap lima tahun untuk angkutan orang, setiap tahun untuk angkutan barang).
  4. Berakhirnya Izin: Izin dapat dicabut jika pemegang izin melanggar ketentuan, tidak melanjutkan usaha, atau tidak melakukan daftar ulang.
  5. Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin usaha angkutan. Obyek retribusi meliputi angkutan orang (dalam trayek tetap/tidak tetap) dan angkutan barang (barang umum, berbahaya, khusus, peti kemas, alat berat, dll.). Subyek retribusi adalah orang/badan yang memperoleh izin usaha angkutan.
  6. Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Terdapat tarif untuk daftar ulang dan perubahan domisili/kepemilikan/identitas kendaraan.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, pendaftaran dan pendataan, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, dan kadaluarsa penagihan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka izin usaha angkutan dan kartu pendaftaran izin usaha angkutan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Dikecualikan untuk pendaftaran ulang bagi wajib retribusi yang telah memiliki izin sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dilakukan Penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).