Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 3/2014 · Perda Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2014Tanggal Penetapan:16 Mei 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku16 Mei 2014
Tanggal Penetapan16 Mei 2014
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perubahan ini mencakup tarif untuk pemakaian tanah, gedung/bangunan dan perlengkapan, kendaraan/alat berat, serta sarana/panggung media luar ruang. Tarif dibedakan berdasarkan jenis pemakaian (komersial, sosial/pendidikan) dan jenis aset yang digunakan. Contohnya, tarif pemakaian tanah untuk berjualan tanaman hias adalah Rp. 500/m²/bulan, sementara tarif pemakaian gedung pertemuan dengan kapasitas lebih dari 300 orang untuk keperluan komersial adalah Rp. 300.000,-/hari. Tarif pemakaian kendaraan dan alat berat tidak termasuk biaya sopir/operator, BBM, oli, dan mobilisasi.

(-)

(-)