Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2020 · Keppres No. 6 Tahun 2020 · Keppres Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2020Tanggal Penetapan:12 Maret 2020
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Maret 2020
Tanggal Penetapan12 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Bipih terdiri dari kontribusi Jemaah Haji, Petugas Haji Daerah, dan Pembimbing KBIHU. Nilai Manfaat berasal dari setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Khusus, sedangkan Dana Efisiensi diperoleh dari efisiensi biaya operasional. Besaran Bipih bervariasi berdasarkan embarkasi dan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, biaya hidup, dan visa. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Agama.

(-)

(-)