Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 19/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 19 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2011Tanggal Penetapan:25 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku25 November 2011
Tanggal Penetapan25 November 2011
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Tahun 1998 Nomor 06 Seri A-4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan penetapan tarif PPJ melalui Peraturan Daerah, serta kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan lama dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin teknis. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi Wajib Pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). NJTL ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian Kwh/variabel jika tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran. Jika dihasilkan sendiri, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku di daerah, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman pada harga satuan listrik PLN.

Tarif PPJ ditetapkan sebesar 3% untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain, termasuk untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam. Untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarifnya adalah 1,5%. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah Kota Sukabumi.

Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Kepala Daerah berhak melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan dan data Wajib Pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.