Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN SUMBER AIR BAKU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 14/2016 · Perda Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN SUMBER AIR BAKU
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2016 ini **tidak mencabut atau mengubah** peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi sumber air baku di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menjaga kuantitas dan kualitas air bagi masyarakat, mengingat semakin menurunnya daya dukung lingkungan dan meningkatnya kerusakan di daerah resapan air. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Upaya Perlindungan**: Meliputi inventarisasi dan identifikasi sumber air baku, penyusunan perencanaan pengelolaan, serta upaya fisik dan non-fisik untuk memelihara fungsi resapan air, mengendalikan pemanfaatan sumber air, mengisi air pada daerah imbuhan, melindungi sumber air dari kegiatan pembangunan, mengendalikan pengolahan tanah di daerah hulu, mengatur daerah sempadan, merehabilitasi hutan dan lahan, serta melestarikan hutan lindung. 2. **Garis Sempadan Sumber Air**: Menetapkan garis sempadan untuk danau/waduk/kolong, mata air, dan sungai, serta mengatur pengelolaan sempadan untuk pengamanan fungsi pelepasan air tanah, pengaliran air, pengendali banjir, dan tempat hidup biota air. 3. **Pengendalian Kualitas dan Pencemaran**: Bertujuan mempertahankan dan memulihkan kualitas air dengan memperbaiki kualitas air pada sumber air baku dan prasarana sumber daya air, serta mencegah masuknya pencemar. 4. **Prinsip Penggunaan Air Baku**: Meliputi penghematan, ketertiban, keadilan, ketepatan, dan keberlanjutan penggunaan air, serta upaya penghematan air untuk mencegah krisis air. 5. **Peran Serta Masyarakat**: Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan perlindungan sumber air baku. Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan lokasi sumber air baku, pembiayaan kegiatan perlindungan, larangan melakukan kegiatan yang merusak sumber air, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta penyelesaian sengketa melalui musyawarah atau pengadilan.

1. Pemanfaatan/penggunaan kolong sebagai sumber air baku oleh PDAM Tirta Bangka dalam penyediaan layanan Air Bersih masih dapat dilakukan dan harus mengajukan permohonan izin paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 2. Dalam hal terdapat Garis Sempadan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, wajib dilakukan penyesuaian dengan berpedoman pada ketentuan mengenai bangunan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.

Setiap orang dan/atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 (melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air baku dan prasarananya; dan/atau mengganggu upaya perlindungan sumber air baku) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).