Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi sumber air baku di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menjaga kuantitas dan kualitas air bagi masyarakat, mengingat semakin menurunnya daya dukung lingkungan dan meningkatnya kerusakan di daerah resapan air.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Upaya Perlindungan**: Meliputi inventarisasi dan identifikasi sumber air baku, penyusunan perencanaan pengelolaan, serta upaya fisik dan non-fisik untuk memelihara fungsi resapan air, mengendalikan pemanfaatan sumber air, mengisi air pada daerah imbuhan, melindungi sumber air dari kegiatan pembangunan, mengendalikan pengolahan tanah di daerah hulu, mengatur daerah sempadan, merehabilitasi hutan dan lahan, serta melestarikan hutan lindung.
2. **Garis Sempadan Sumber Air**: Menetapkan garis sempadan untuk danau/waduk/kolong, mata air, dan sungai, serta mengatur pengelolaan sempadan untuk pengamanan fungsi pelepasan air tanah, pengaliran air, pengendali banjir, dan tempat hidup biota air.
3. **Pengendalian Kualitas dan Pencemaran**: Bertujuan mempertahankan dan memulihkan kualitas air dengan memperbaiki kualitas air pada sumber air baku dan prasarana sumber daya air, serta mencegah masuknya pencemar.
4. **Prinsip Penggunaan Air Baku**: Meliputi penghematan, ketertiban, keadilan, ketepatan, dan keberlanjutan penggunaan air, serta upaya penghematan air untuk mencegah krisis air.
5. **Peran Serta Masyarakat**: Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan perlindungan sumber air baku.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan lokasi sumber air baku, pembiayaan kegiatan perlindungan, larangan melakukan kegiatan yang merusak sumber air, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta penyelesaian sengketa melalui musyawarah atau pengadilan.