Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 7/2025 · Permenhan No. 7 Tahun 2025 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2025Tanggal Penetapan:21 April 2025
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku05 Mei 2025
Tanggal Penetapan21 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 1520)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia melalui pengelolaan yang profesional, terbuka, bertanggung jawab, dan berkeadilan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan PNBP.

Ketentuan Substansial: Menteri Pertahanan bertindak sebagai Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan menunjuk Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagai pengelola anggaran. Pengelolaan PNBP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Pimpinan Instansi dapat menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dan Mitra Instansi untuk melaksanakan tugas terkait PNBP. Satker Instansi Pengelola PNBP bertanggung jawab atas pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan piutang PNBP. Penggunaan dana PNBP diprioritaskan untuk kegiatan pelayanan yang menghasilkan PNBP dan untuk Satker atau UO penghasil PNBP.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, pengaturan mengenai pengelolaan yang bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian pelaksanaanya mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Perencanaan, Pengalokasian, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian.

1. Satker Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pemungutan PNBP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pokok PNBP Terutang. 3. Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan monitoring dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Satker Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan verifikasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.