di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 7/2025 · Permenhan No. 7 Tahun 2025 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia melalui pengelolaan yang profesional, terbuka, bertanggung jawab, dan berkeadilan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan PNBP.
Ketentuan Substansial: Menteri Pertahanan bertindak sebagai Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan menunjuk Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagai pengelola anggaran. Pengelolaan PNBP meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Pimpinan Instansi dapat menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dan Mitra Instansi untuk melaksanakan tugas terkait PNBP. Satker Instansi Pengelola PNBP bertanggung jawab atas pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan piutang PNBP. Penggunaan dana PNBP diprioritaskan untuk kegiatan pelayanan yang menghasilkan PNBP dan untuk Satker atau UO penghasil PNBP.