Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/1/PBI/2015 Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/1/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 17/1/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/1/PBI/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2015Tanggal Penetapan:30 Januari 2015
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaJumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku30 Januari 2015
Tanggal Penetapan30 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pemusnahan Uang Rupiah oleh Bank Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah tugas Bank Indonesia untuk memusnahkan Uang Rupiah yang ditarik dari peredaran, dan penempatan jumlah serta nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia secara periodik setiap tahun.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bank Indonesia melaksanakan pemusnahan terhadap Uang Rupiah Tidak Layak Edar, Uang Rupiah yang masih layak edar namun tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis atau kurang diminati, dan Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.
  2. Pemusnahan Uang Rupiah kertas dilakukan dengan cara diracik menggunakan mesin atau cara lain sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah kertas.
  3. Pemusnahan Uang Rupiah logam dilakukan dengan cara dilebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah logam.
  4. Jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia setiap tahun, meliputi jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping, dan nilai nominal.
  5. Informasi jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan untuk periode 1 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 dicatat oleh Bank Indonesia.

(-)

(-)