Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum Daerah Kidabela

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 3/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2012Tanggal Penetapan:9 Juli 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Kidabela
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku09 Juli 2012
Tanggal Penetapan09 Juli 2012
Tempat PenetapanSaumlaki

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kalwedo Kidabela.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kidabela sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pendirian Perumda ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi ekonomi daerah, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perumda Kidabela bertugas menyelenggarakan usaha-usaha pelayanan yang memiliki kemanfaatan umum di sektor perikanan, pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan, industri, perdagangan, kesehatan, dan kepariwisataan.

Perumda dapat melakukan kerjasama usaha (joint venture) dengan badan usaha lain, membentuk kantor cabang, dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Modal dasar Perumda adalah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan atau pengurangan penyertaan modal untuk kepentingan investasi. Perumda dapat menerbitkan obligasi untuk mengembangkan usahanya, yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pengelolaan Perumda dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan DPRD. Direksi bertugas memimpin, mengurus, dan mengelola Perumda, serta mewakili Perumda di dalam dan di luar pengadilan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengurusan Perumda oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Kepala Daerah menetapkan tarif bagi jasa dan fasilitas tertentu yang disediakan oleh Perumda.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kalwedo Kidabela, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)