di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum Daerah Kidabela
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 3/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kidabela sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pendirian Perumda ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi ekonomi daerah, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perumda Kidabela bertugas menyelenggarakan usaha-usaha pelayanan yang memiliki kemanfaatan umum di sektor perikanan, pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan, industri, perdagangan, kesehatan, dan kepariwisataan.
Perumda dapat melakukan kerjasama usaha (joint venture) dengan badan usaha lain, membentuk kantor cabang, dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. Modal dasar Perumda adalah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan atau pengurangan penyertaan modal untuk kepentingan investasi. Perumda dapat menerbitkan obligasi untuk mengembangkan usahanya, yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pengelolaan Perumda dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan DPRD. Direksi bertugas memimpin, mengurus, dan mengelola Perumda, serta mewakili Perumda di dalam dan di luar pengadilan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengurusan Perumda oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Kepala Daerah menetapkan tarif bagi jasa dan fasilitas tertentu yang disediakan oleh Perumda.