Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2004 tentang TERTIB PEMANFAATAN JALAN DAN PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 2/2004 · Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2004Tanggal Penetapan:29 April 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTERTIB PEMANFAATAN JALAN DAN PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku10 Mei 2004
Tanggal Penetapan29 April 2004
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah provinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 4 Tahun 1958 tentang Pemberian Uang Insentif (uang perangsang) kepada yang melaksankan pemungutan pendapatan daerah (Lembaran Daerah Provinsi Dati I Jambi Tahun 1989 Nomor 545 seri A Nomor 3);

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2004 mengatur tentang tertib pemanfaatan jalan dan pengendalian kelebihan muatan. Latar belakangnya adalah kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom dalam perizinan, pelayanan, dan pengendalian kelebihan muatan serta tertib pemanfaatan jalan provinsi. Tujuannya adalah mencegah kerusakan jalan akibat berat kendaraan dan kelebihan muatan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pemanfaatan jalan harus sesuai dengan kemampuan daya dukung atau kelas jalan. 2. Kendaraan bermotor angkutan barang harus sesuai dengan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) berdasarkan kelas jalan yang dilalui. 3. Pengendalian kelebihan muatan dilakukan melalui penimbangan, dan kelebihan muatan harus diturunkan di gudang yang ditunjuk. 4. Pemakaian gudang dikenakan retribusi. 5. Retribusi penimbangan, pemakaian gudang, dan kelebihan muatan merupakan pendapatan daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang nama, objek, subjek, dan golongan retribusi, dasar penetapan besarnya retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, pengurangan dan pembebasan retribusi, pembagian hasil retribusi dan uang insentif, pembinaan dan pengawasan, fasilitas penunjang, serta sanksi administratif dan pidana.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

1. Subjek retribusi yang tidak membayar retribusi dikenakan sanksi penahanan kendaraan. Jika dalam 30 hari tidak dipenuhi, barang akan dilelang. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3, Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-