Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 8/2021 · Peraturan BNPB No. 8 Tahun 2021 · Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaBesaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan nol rupiah atau nol persen di lingkungan BNPB. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta adanya persetujuan dari Menteri Keuangan terkait besaran tarif PNBP sampai dengan nol rupiah atau nol persen pada BNPB.

Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen, yaitu jasa penyelenggaraan Diklat penanggulangan bencana, jasa penyelenggaraan Lokakarya di bidang penanggulangan bencana, dan jasa sertifikasi profesi penanggulangan bencana. Tarif atas jenis PNBP tersebut tercantum dalam Lampiran I peraturan ini dan wajib disetor ke kas negara.

Pengenaan tarif nol rupiah atau nol persen dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti layanan Diklat teknis penanggulangan bencana tingkat operator maupun teknisi/analis serta layanan Lokakarya yang diselenggarakan dengan Metode Klasikal atau Metode Nonklasikal, serta layanan sertifikasi profesi penanggulangan bencana dengan berbagai metode. Tarif diberikan kepada lembaga swadaya masyarakat, organisasi pendidikan, organisasi masyarakat, Lembaga Usaha, perguruan tinggi, media, dan individu dengan persyaratan tertentu, seperti terdaftar secara hukum, tidak mendapat bantuan/dana dari lembaga asing (untuk lembaga), dan tidak mampu (untuk individu).

Pemohon mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada kepala unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana. Unit kerja tersebut kemudian melakukan verifikasi terhadap permohonan. Jika disetujui, kepala unit kerja menetapkan tarif nol rupiah atau nol persen kepada pemohon. Pengenaan tarif PNBP nol rupiah atau nol persen merupakan tanggung jawab pembiayaan yang dikenakan pada mata anggaran unit kerja tersebut pada tahun berjalan, dan diberikan dengan kuota tertentu yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. Unit kerja juga harus melakukan penatausahaan secara tertib dan pelaporan secara berkala kepada Sekretaris Utama BNPB.

(-)

(-)