Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Sukamanah Di Kecamatan Bayongbong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 20/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:11 Agustus 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Sukamanah Di Kecamatan Bayongbong
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan11 Agustus 2011
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sukamanah di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, dengan tujuan memacu perkembangan wilayah dan meningkatkan pelayanan publik. Pembentukan desa ini didasarkan pada kondisi geografis, ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politik dan budaya.

Wilayah Desa Sukamanah berasal dari sebagian wilayah Desa Sukarame, meliputi Dusun Batu Gede dan Dusun Kampung Cisaat. Batas wilayah Desa Sukamanah ditetapkan dengan batas-batas yang jelas, dan ibu kota desa berkedudukan di Kampung Cisaat.

Urusan pemerintahan desa mencakup urusan berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang diserahkan oleh kabupaten, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Penyerahan urusan dari kabupaten disertai dengan pembiayaan. Tugas pembantuan juga harus disertai dukungan pembiayaan, sarana, prasarana, dan sumber daya manusia.

Pemerintahan Desa Sukamanah akan dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum Kepala Desa definitif terpilih, akan diangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil. Perangkat desa juga akan dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan desa. Keanggotaan BPD Desa Sukamanah diisi dari anggota BPD Desa Sukarame dan wakil penduduk desa.

Aset dan dokumen dari Desa Sukarame yang diperlukan oleh Desa Sukamanah akan diserahkan kepada Pemerintah Desa Sukamanah. Desa Sukamanah berhak mendapatkan alokasi dana desa dan pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah akan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Desa Sukamanah.

1. Sebelum terbentuknya BPD Desa Sukamanah, Penjabat Kepala Desa menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Sukamanah untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Kepala Desa Sukamanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Camat. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Kepala Desa Sukamanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Desa Sukamanah menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Sukarame sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sukamanah.

(-)