Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 90 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Lim Wie Lian pemilik perusahaan truck "LIM" Trayek Tasikmalaya-Garut-Bandung-Sumedang-Cirebon

Juga dikenal sebagai: Keppres 90/1957 · Keppres No. 90 Tahun 1957 · Keppres Nomor 90 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Lim Wie Lian pemilik perusahaan truck "LIM" Trayek Tasikmalaya-Garut-Bandung-Sumedang-Cirebon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 90 Tahun 1957 ini menetapkan penolakan terhadap banding yang diajukan oleh Lim Wie Lian, pemilik perusahaan truk 'LIM', terkait permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek Tasikmalaja–Garut–Bandung–Sumedang–Tjirebon. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/98/17 tertanggal 16 November 1955, yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 73 tanggal 11 September 1956. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan selama enam bulan. Banding yang diajukan tidak mengandung alasan yang dapat membatalkan dasar keputusan tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan.

(-)

(-)