Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 90 Tahun 1957 ini menetapkan penolakan terhadap banding yang diajukan oleh Lim Wie Lian, pemilik perusahaan truk 'LIM', terkait permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek Tasikmalaja–Garut–Bandung–Sumedang–Tjirebon. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/98/17 tertanggal 16 November 1955, yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 73 tanggal 11 September 1956. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan selama enam bulan. Banding yang diajukan tidak mengandung alasan yang dapat membatalkan dasar keputusan tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan.