Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 47/2015 · Permendikbud No. 47 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 47 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2015Tanggal Penetapan:26 November 2015
Sistem Pendidikan NasionalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaRincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku01 Desember 2015
Tanggal Penetapan26 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, NonFormal, dan Informal

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dengan perkembangan kebutuhan yang ada. Hal ini dilakukan setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab di berbagai unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Ini mencakup tugas-tugas seperti penyusunan program kerja, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan kebijakan, serta pengelolaan keuangan dan barang milik negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di berbagai bidang pendidikan, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan program.

(-)

(-)