di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing
Juga dikenal sebagai: PMK 249/PMK.05/2010 · PMK No. 249/PMK.05/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penatausahaan Penerimaan Negara dalam mata uang asing. Latar belakangnya adalah ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Keuangan Negara, dan Perbendaharaan Negara yang memungkinkan dan mengatur penggunaan mata uang asing dalam penerimaan negara.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai penatausahaan penerimaan negara dalam mata uang asing, termasuk tata cara penunjukan Bank Persepsi Mata Uang Asing, pembukaan rekening kas negara mata uang asing, dan pelaporan penerimaan negara dalam mata uang asing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang penelitian atas kebenaran penerimaan negara dan sanksi bagi pelanggaran ketentuan.