Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak

Juga dikenal sebagai: Permensos 110/HUK/2009 · Permensos No. 110/HUK/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2009Tanggal Penetapan:19 Oktober 2009
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPersyaratan Pengangkatan Anak
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku19 Oktober 2009
Tanggal Penetapan19 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/1993 2. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 2/HUK/1995

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, dengan tujuan untuk mengatur persyaratan pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemberian izin pengangkatan anak. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia, antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, dan oleh orang tua tunggal. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk persyaratan administratif dan material bagi calon anak angkat dan calon orang tua angkat, serta prosedur pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak.

(-)

(-)