di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
Juga dikenal sebagai: Permensos 110/HUK/2009 · Permensos No. 110/HUK/2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, dengan tujuan untuk mengatur persyaratan pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemberian izin pengangkatan anak. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia, antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, dan oleh orang tua tunggal. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk persyaratan administratif dan material bagi calon anak angkat dan calon orang tua angkat, serta prosedur pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak.