Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 45/2018 · Perda Kota Ambon No. 45 Tahun 2018 · Perda Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengurangan Penggunaan Kantong Plastik
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku21 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.

Peraturan Walikota ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di Kota Ambon guna mencegah kerusakan lingkungan, menjamin keberlangsungan ekosistem, dan membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup. Peraturan ini melarang pelaku usaha seperti pusat perbelanjaan, department store, hypermarket, supermarket, minimarket, dan retail modern menggunakan kantong plastik, dan mewajibkan mereka menyediakan kantong alternatif ramah lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik, yang dilakukan melalui sosialisasi, pelatihan, dan fasilitasi penerapan teknologi tepat guna. Masyarakat juga berperan aktif melalui program kemitraan, adiwiyata, Clean, Green and Healthy (CGH), bersih-bersih sungai, pantai dan laut, serta pemilahan sampah dari sumber.

1. Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (tiga) yang menggunakan kantong plastik sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini, tetap dapat menggunakan kantong plastik dan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Walikota ini.

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. teguran lisan; 2. teguran tertulis; 3. penghentian sementara kegiatan; dan 4. pencabutan sementara izin.