Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ijin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 4/2005 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTenggarong

Riwayat Peraturan

Dicabut Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048)

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ini mengatur tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam pengelolaan hasil hutan bukan kayu sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan memberikan kesempatan berusaha, terutama bagi masyarakat pedesaan dan sekitar hutan. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pemberian IPHHBK kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah, koperasi, badan usaha swasta, maupun masyarakat sekitar kawasan hutan, dengan prioritas kepada masyarakat sekitar hutan. 2. Areal IPHHBK adalah kawasan budidaya kehutanan dan non-budidaya kehutanan, tanah milik, dan tanah garapan yang sah dalam kawasan hutan lindung, kecuali suaka alam, cagar alam, hutan wisata, zona inti, dan zona rimba pada taman nasional. 3. Pemegang IPHHBK wajib membayar iuran kehutanan kepada Pemerintah Daerah dan melaporkan realisasi kegiatan pemungutan setiap bulan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Kepala Daerah

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f dapat dikenakan sanksi administrasi, penghentian pelayanan, pencabutan izin, dan/atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf g dan h dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.