Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ini mengatur tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam pengelolaan hasil hutan bukan kayu sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan memberikan kesempatan berusaha, terutama bagi masyarakat pedesaan dan sekitar hutan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pemberian IPHHBK kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah, koperasi, badan usaha swasta, maupun masyarakat sekitar kawasan hutan, dengan prioritas kepada masyarakat sekitar hutan.
2. Areal IPHHBK adalah kawasan budidaya kehutanan dan non-budidaya kehutanan, tanah milik, dan tanah garapan yang sah dalam kawasan hutan lindung, kecuali suaka alam, cagar alam, hutan wisata, zona inti, dan zona rimba pada taman nasional.
3. Pemegang IPHHBK wajib membayar iuran kehutanan kepada Pemerintah Daerah dan melaporkan realisasi kegiatan pemungutan setiap bulan.