Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN DESA TEGAL TUGU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 1/2010 · Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Maret 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA TEGAL TUGU
LokasiPemerintah Kabupaten Gianyar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Maret 2010
Tempat PenetapanGianyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2008 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tegal Tugu di wilayah Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Pembentukan desa ini didasari oleh penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdaya guna dan berhasil guna, serta penyelenggaraan Pemerintahan Desa Persiapan Tegal Tugu yang telah berjalan dengan baik, tertib, dan aman. Desa Tegal Tugu memiliki batas-batas wilayah yang jelas dan terdiri dari tiga Banjar Dinas, yaitu Banjar Dinas Pratama Mandala, Banjar Dinas Triwangsa, dan Banjar Dinas Tegal Kajanan. Pemerintahan Desa Tegal Tugu terdiri dari Pemerintah Desa (Perbekel dan Perangkat Desa) dan BPD. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tegal Tugu, sementara nafkah Perangkat Desa dan beban kerja Perbekel dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar.

1. Dengan ditetapkannya Desa Tegal Tugu dalam Peraturan Daerah ini, Perbekel dan Kelihan Banjar Dinas dipilih berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Desa. 2. Perbekel dan Kelihan Banjar Dinas yang telah ada, tetap melaksanakan tugas sampai terpilihnya Perbekel dan Kelihan Banjar Dinas yang difinitif berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. 3. Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa Tegal Tugu pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai dengan habis masa jabatannya. 4. Perangkat Desa yang ada pada saat ini dengan berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 5. Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)