Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 5/2019 · Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2019Tanggal Penetapan:4 April 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara Pelaksanaan Mutasi
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku05 April 2019
Tanggal Penetapan04 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini mencakup perencanaan mutasi PNS yang memperhatikan aspek kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi, perpindahan dan pengembangan karier, penilaian prestasi kerja, kebutuhan organisasi, dan sifat pekerjaan. Mutasi PNS meliputi mutasi dalam satu instansi pusat atau daerah, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, antar kabupaten/kota antar provinsi, antar provinsi, dari provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya, antar instansi pusat, dan ke perwakilan RI di luar negeri. Mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun, berdasarkan kesesuaian kompetensi dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier, serta memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. PNS juga dapat mengajukan mutasi atas permintaan sendiri.

Prosedur mutasi diatur secara rinci, termasuk persyaratan pengajuan mutasi seperti status PNS, analisis jabatan dan beban kerja, surat permohonan mutasi, surat usul dan persetujuan mutasi dari PPK instansi terkait, pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses peradilan, salinan keputusan pangkat/jabatan terakhir, penilaian prestasi kerja, dan surat keterangan bebas temuan. Mutasi dalam satu instansi pusat atau daerah dilakukan oleh PPK setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Mutasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kantor Regional BKN. Mutasi antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kantor Regional BKN. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN. Mutasi ke perwakilan RI di luar negeri dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembiayaan mutasi dibebankan pada APBN atau APBD instansi penerima.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Badan ini, Instansi Pemerintah yang menerima mutasi PNS dari Instansi Pemerintah lainnya dengan status dipekerjakan atau diperbantukan harus melakukan koordinasi dengan instansi asal untuk menentukan status kepegawaian PNS yang bersangkutan. 2. Dalam hal Instansi asal menyetujui melepas PNS yang bersangkutan ke instansi yang menerima perbantuan, instansi asal mengeluarkan surat persetujuan melepas PNS yang bersangkutan untuk menjadi PNS di instansi penerima dan mencabut keputusan dipekerjakan atau diperbantukan selanjutnya dilakukan prosedur mutasi. 3. Instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan jabatan PNS dimaksud berdasarkan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, atau gubernur sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Dalam hal instansi asal masih membutuhkan PNS yang bersangkutan, instansi asal mempekerjakan kembali ke dalam kelas jabatan yang sama dan sesuai dengan kompetensinya pada saat PNS yang bersangkutan bekerja di instansi penerima.

(-)