di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 7/2018 · Perda Kabupaten Rembang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum guna meningkatkan pelayanan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi: