Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 239 Tahun 1963 ini menugaskan Dr. Subandrio, Wakil Perdana Menteri I/Menteri Luar Negeri, untuk melakukan perjalanan dinas ke Bangkok guna memenuhi undangan Menteri Luar Negeri Thailand. Perjalanan dinas ini dijadwalkan berangkat dari Jakarta pada tanggal 15 November 1963 dan diperkirakan memakan waktu sekitar lima hari. Segala biaya yang terkait dengan perjalanan dinas ini akan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1955, dan tidak akan dibebankan pada anggaran Direktorat Perjalanan. Keputusan ini juga mencatat bahwa perubahan dapat dilakukan jika ditemukan kesalahan dalam surat keputusan ini.