Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 239 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 239 Tahun 1963 tentang Penugasan Wakil Perdana Menteri I/Menteri Luar Negeri Ke Bangkok

Juga dikenal sebagai: Keppres 239/1963 · Keppres No. 239 Tahun 1963 · Keppres Nomor 239 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 November 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Perdana Menteri I/Menteri Luar Negeri Ke Bangkok
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 November 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 239 Tahun 1963 ini menugaskan Dr. Subandrio, Wakil Perdana Menteri I/Menteri Luar Negeri, untuk melakukan perjalanan dinas ke Bangkok guna memenuhi undangan Menteri Luar Negeri Thailand. Perjalanan dinas ini dijadwalkan berangkat dari Jakarta pada tanggal 15 November 1963 dan diperkirakan memakan waktu sekitar lima hari. Segala biaya yang terkait dengan perjalanan dinas ini akan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1955, dan tidak akan dibebankan pada anggaran Direktorat Perjalanan. Keputusan ini juga mencatat bahwa perubahan dapat dilakukan jika ditemukan kesalahan dalam surat keputusan ini.

(-)

(-)