Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 187 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 187 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 187/2015 · Permenhub No. 187 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 187 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 November 2015
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal baru (Pasal 7a) yang memungkinkan Badan Hukum Indonesia untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh jasa kebandarudaraan di bawah Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara setelah memperoleh izin dari Menteri. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 10 ayat (3) mengenai persyaratan keuangan bagi badan usaha bandar udara, termasuk ketentuan mengenai kepemilikan modal dan bukti kepemilikan modal yang disetor. Peraturan ini juga menyisipkan Bab IV A tentang Pengusahaan Jasa Kebandarudaraan, yang mencakup Pasal 35a hingga Pasal 35f, yang mengatur tentang izin pelayanan jasa kebandarudaraan, persyaratan permohonan izin, kewajiban pemegang izin, dan sanksi administratif. Selanjutnya, Pasal 39 huruf e diubah terkait persyaratan sertifikat operasi kegiatan jasa terkait, dan Pasal 44 ayat (1) huruf (1) diubah terkait persyaratan permohonan izin operasi.

(-)

1. Pemegang izin pelayanan jasa kebandarudaraan yang melanggar ketentuan Pasal 35E dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pencabutan izin pelayanan jasa kebandarudaraan; dan/atau c. pembatalan perjanjian bisnis atau kerjasama pengusahaan jasa kebandarudaraan.