di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendidikan Al-Qur'an
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 14/2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan generasi Islami yang beriman, cerdas, dan berakhlak mulia melalui pendidikan Al-Qur'an. Sasaran pendidikan Al-Qur'an adalah peserta didik beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, dilaksanakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan formal sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional. Materi pendidikan Al-Qur'an merupakan muatan kurikulum keunggulan lokal yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Metode, teknis, dan strategi pembelajaran ditetapkan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan.
Tenaga pendidik dan kependidikan Al-Qur'an bertugas menyelenggarakan pendidikan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, bimbingan, pelatihan, dan penilaian. Perekrutan tenaga pendidik pada jalur pendidikan formal diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, sementara pada jalur nonformal dan informal disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Setiap satuan pendidikan berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pendidikan Al-Qur'an yang disesuaikan dengan jenjang dan jalur pendidikan. Keberhasilan peserta didik diukur melalui penilaian berdasarkan hasil ulangan dan ujian, dan pencapaian kompetensi akhir dinyatakan dalam sertifikat kompetensi.
Pembiayaan pendidikan Al-Qur'an menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat, meliputi biaya investasi, biaya personal, dan biaya operasional. Penanggung jawab pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan, dengan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati dan Kantor Kementerian Agama di Daerah.