Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2012Tanggal Penetapan:28 September 2012
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerparkiran
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku28 September 2012
Tanggal Penetapan28 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan perparkiran saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu; mewujudkan penyelenggaraan pelayanan parkir yang layak; memenuhi penyelenggaraan parkir yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran; mewujudkan tertib lalu lintas dan angkutan jalan; dan mewujudkan transparansi penerimaan pendapatan asli daerah dibidang perparkiran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Fasilitas parkir, yang terdiri atas di luar ruang milik jalan dan di ruang milik jalan. 2. Pengelolaan parkir oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha. 3. Persyaratan penyediaan fasilitas parkir, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), keselamatan dan kelancaran lalu lintas, keamanan dan keselamatan pengguna parkir, kelestarian lingkungan, kemudahan bagi pengguna jasa parkir, aksesibilitas penyandang disabilitas, dan memenuhi SRP minimal. 4. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir. 5. Kewajiban penyelenggara parkir untuk menyediakan fasilitas parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, dan sepeda. 6. Perizinan bagi badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir. 7. Kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara parkir, termasuk mengawasi, menjamin keamanan, dan menertibkan lalu lintas; menyediakan fasilitas parkir sepeda motor dan sepeda; menyediakan karcis atau sticker langganan; mengasuransikan kendaraan; menerapkan SPM Perparkiran; dan menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan fasilitas parkir. 8. Hak dan kewajiban pengguna jasa parkir. 9. Ketentuan mengenai Petugas Parkir. 10. Satuan Ruang Parkir (SRP) dan sarana parkir. 11. Ganti kerugian. 12. Tarif layanan parkir dan pajak parkir. 13. Biaya penitipan kendaraan. 14. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan parkir. 15. Pembiayaan pelaksanaan tugas dan fungsi UP. Perparkiran. 16. Kerja sama penyelenggaraan parkir.

1. Izin penyelenggaraan parkir yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa izin penyelenggaraan parkir tersebut. 2. Izin penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini pada saat perpanjangan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang terkait secara langsung dengan penyelenggaraan perparkiran wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan pencabutan izin. 2. Kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang dapat dipindahkan, dengan biaya pemindahan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. 3. Denda administrasi dikenakan untuk berbagai pelanggaran, seperti menyelenggarakan parkir tanpa izin, menyediakan fasilitas parkir vallet tidak sesuai persyaratan, tidak menyediakan fasilitas parkir khusus, tidak memberikan jaminan keamanan dan kelancaran lalu lintas, tidak menyediakan karcis parkir, tidak mengasuransikan kendaraan, tidak menerapkan standar pelayanan parkir, dan lain-lain.