di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Indramayu Tahun 2003 sampai dengan 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 11/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Indramayu untuk periode 2003-2012. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengembangan dan pembangunan Kota Indramayu serta mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan pelaku dalam pemanfaatan ruang kota. Tujuannya adalah menciptakan keserasian dan keseimbangan lingkungan, merumuskan konsep dasar perencanaan kota yang terpadu, menciptakan daya guna pelayanan, dan mengarahkan pembangunan kota secara teratur.
RUTRK Indramayu membagi wilayah kota menjadi 6 (enam) Bagian Wilayah Kota (BWK), masing-masing dengan fungsi yang berbeda, meliputi pemerintahan, pendidikan, perdagangan, permukiman, perikanan, industri, dan rekreasi/wisata. Struktur pemanfaatan ruang kota terdiri dari pusat kota (BWK I) sebagai pusat kegiatan perkotaan dan sub pusat kota (BWK II-VI) sebagai pusat pelayanan bagi penduduk di sekitarnya. Peraturan ini juga mengatur struktur utama tingkat pelayanan kota (pendidikan, kesehatan, perdagangan, umum, rekreasi, dan peribadatan), sistem transportasi (jaringan jalan dan angkutan umum), serta sistem jaringan utilitas (air bersih, listrik, telepon, drainase, air limbah, dan persampahan).
Bupati memiliki wewenang untuk mengambil langkah-langkah kebijakan dalam melaksanakan RUTRK, dan dapat menunjuk Dinas Pertanahan untuk pelaksanaan dan pengawasan. Setiap orang berhak mengetahui rencana tata ruang kota dan berperan serta dalam penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang kota, serta berhak memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya akibat pelaksanaan pembangunan. Setiap orang juga berkewajiban memelihara kualitas ruang kota dan mentaati rencana tata ruang kota yang telah ditetapkan.