Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Indramayu Tahun 2003 sampai dengan 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 11/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2005Tanggal Penetapan:9 November 2005
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Indramayu Tahun 2003 sampai dengan 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku09 November 2005
Tanggal Penetapan09 November 2005
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 10 Tahun 1988 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Indramayu Tahun 1986-2006.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Indramayu untuk periode 2003-2012. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengembangan dan pembangunan Kota Indramayu serta mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan pelaku dalam pemanfaatan ruang kota. Tujuannya adalah menciptakan keserasian dan keseimbangan lingkungan, merumuskan konsep dasar perencanaan kota yang terpadu, menciptakan daya guna pelayanan, dan mengarahkan pembangunan kota secara teratur.

RUTRK Indramayu membagi wilayah kota menjadi 6 (enam) Bagian Wilayah Kota (BWK), masing-masing dengan fungsi yang berbeda, meliputi pemerintahan, pendidikan, perdagangan, permukiman, perikanan, industri, dan rekreasi/wisata. Struktur pemanfaatan ruang kota terdiri dari pusat kota (BWK I) sebagai pusat kegiatan perkotaan dan sub pusat kota (BWK II-VI) sebagai pusat pelayanan bagi penduduk di sekitarnya. Peraturan ini juga mengatur struktur utama tingkat pelayanan kota (pendidikan, kesehatan, perdagangan, umum, rekreasi, dan peribadatan), sistem transportasi (jaringan jalan dan angkutan umum), serta sistem jaringan utilitas (air bersih, listrik, telepon, drainase, air limbah, dan persampahan).

Bupati memiliki wewenang untuk mengambil langkah-langkah kebijakan dalam melaksanakan RUTRK, dan dapat menunjuk Dinas Pertanahan untuk pelaksanaan dan pengawasan. Setiap orang berhak mengetahui rencana tata ruang kota dan berperan serta dalam penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang kota, serta berhak memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya akibat pelaksanaan pembangunan. Setiap orang juga berkewajiban memelihara kualitas ruang kota dan mentaati rencana tata ruang kota yang telah ditetapkan.

(-)

1. Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan dalam Bab III Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, diancam pidana sesuai dengan Peraturan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.