Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 17/2013 · Permenkominfo No. 17 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2013Tanggal Penetapan:25 April 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku07 Mei 2013
Tanggal Penetapan25 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan pita spektrum frekuensi radio Ultra High Frequency (UHF) pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk keperluan transisi televisi siaran digital terestrial. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung penerapan teknologi penyiaran televisi digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan kanal transisi untuk televisi siaran digital terestrial, yang bersifat sementara dan digunakan untuk pengoperasian bersama antara televisi siaran digital dan analog. Zona layanan yang diatur meliputi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

1. Kanal transisi televisi siaran digital teresterial bersifat sementara sampai kanal untuk keperluan televisi siaran digital teresterial yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersedia dan dapat digunakan.

(-)