Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 12/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2011
Tempat PenetapanAek Kanopan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan menetapkan dasar hukum dan mekanisme pemungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik di wilayah kabupaten. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian untuk penggunaan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan/konsulat asing, dan penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, sedangkan Wajib Pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban dan biaya pemakaian KWH jika tenaga listrik berasal dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, dan harga satuan listrik jika dihasilkan sendiri.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% untuk penggunaan tenaga listrik secara umum, 3% untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam yang menggunakan tenaga listrik dari sumber lain, dan 1,5% untuk pengguna tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
  5. Tata cara pemungutan pajak meliputi kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) oleh Bupati, serta mekanisme pembayaran dan penagihan pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keberatan dan banding, pembetulan/pembatalan ketetapan pajak, kedaluwarsa penagihan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, serta ketentuan pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar ketentuan peraturan ini.

(-)

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.