Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 27/2019 · Permenkumham No. 27 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 27 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2019Tanggal Penetapan:30 September 2019
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenyelenggaraan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku27 November 2019
Tanggal Penetapan30 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018; 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tujuan pengawasan adalah untuk memberikan peringatan dini terhadap praktik yang tidak sehat, kekeliruan, kelemahan sistem administrasi, dan kesalahan yang dapat menyebabkan penyimpangan. Pengawasan juga bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa tindakan dan kegiatan telah dilakukan secara efektif dan efisien, dengan pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sasaran pengawasan meliputi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang melekat pada kegiatan dan tindakan pimpinan serta seluruh pegawai, pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif, serta sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Penyelenggaraan pengawasan dilaksanakan melalui Sistem Pengendalian Intern dan Pengawasan Intern. SPI dilaksanakan oleh pimpinan unit eselon I, kantor wilayah, unit pelaksana teknis, pejabat fungsional, dan seluruh pegawai. Unsur SPI meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Pengawasan Intern dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal, mencakup pengawasan dokumen, inspeksi pimpinan, kegiatan penjaminan kualitas (audit, evaluasi, reviu, pemantauan), dan kegiatan pengawasan lainnya (konsultasi).

Peraturan ini juga mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai, serta penanganan pengaduan terkait pelanggaran kode etik, disiplin pegawai, dan tindak pidana. Hasil penyelenggaraan pengawasan berupa identifikasi kelemahan SPI dan hasil pelaksanaan pengawasan intern, yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit terkait.

(-)

(-)