Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pemberian rekomendasi perizinan orang asing di bidang agama. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keamanan negara dan ketertiban administrasi terkait orang asing di bidang agama, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Orang Asing: Orang asing di bidang agama meliputi Tenaga Kerja Asing (TKA) (rohaniwan, pengajar, tenaga ahli), mahasiswa/mahasantri, dan pelajar/santri.
- Persyaratan Orang Asing: TKA harus memiliki keahlian agama yang dibuktikan dengan ijazah/sertifikat, rekomendasi dari lembaga asal, dan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menghormati NKRI, tunduk pada peraturan, menghormati nilai agama dan budaya Indonesia, serta memberikan laporan berkala. Mahasiswa/mahasantri dan pelajar/santri juga wajib membuat surat pernyataan serupa.
- Tugas dan Kewajiban: Rohaniwan bertugas mengajarkan kitab suci, memimpin ritual, memberikan bimbingan rohani, dan membuat laporan. Pengajar bertugas mengajarkan ilmu agama, membina peserta didik, memberikan bimbingan, dan membuat laporan. Tenaga ahli bertugas mengajarkan keterampilan, membina peserta didik, memberikan bimbingan, dan membuat laporan. Mahasiswa/mahasantri dan pelajar/santri wajib belajar sesuai bidang ilmu dan membuat laporan perkembangan belajar.
- Tata Cara Pemberian Rekomendasi: Rekomendasi diberikan kepada Pemberi Kerja TKA dan lembaga pendidikan pemberi dana. Menteri memberikan rekomendasi yang dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal untuk penerbitan Pengesahan RPTKA, Pengesahan RPTKA non-DKPTKA, Visa, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap. Permohonan dilakukan secara elektronik melalui Sindi.
- Prosedur Rekomendasi: Peraturan ini mengatur secara rinci prosedur pengajuan rekomendasi untuk setiap jenis perizinan (RPTKA, Visa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap) bagi rohaniwan, pengajar, tenaga ahli, mahasiswa/mahasantri, dan pelajar/santri, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan.
- Pelaporan: Pemberi Kerja TKA dan lembaga pendidikan wajib melaporkan keberadaan Orang Asing secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilakukan di tingkat pusat dan daerah oleh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal terkait, dan Kepala Kantor Wilayah.